JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.
”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)
”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)
Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com
Penyelesian menurut saya:
Dalam hal ini pembebanan pajak kita telusuri terlebih dahulu dan harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan pada setiap anggota koperasi yang menerima pajak akan membebani para anggota atau tidak. Jika adanya pajak dalam hal ini tidak membebankan para anggota makan pajak dapat digunakan dalam hal ini, dan sebaliknya. Oleh karena itu Pemerintah harus lebih memahami baik-buruk yang akan terjadi jika pajak yang direncanakan itu benar-benar terjadi dalam koperasi tanpa menghilangkan tujuan koperasi sebagai badan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya . Apakah akan mempengaruhi pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi atau tidak. Sehingga para anggota koperasi tidak merasa cemas dengan adanya pajak ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar