Jumat, 29 Oktober 2010

SHU (SISA HASIL USAHA ) KOPERASI


Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  

Maka dapat diartikan pula apabila Siasa Hasil Usaha Koperassi (SHU Koperasi) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal ini  setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota  yang sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Jadi dalam hal ini  semakin besar modal anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
           
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
:
Merupakan sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah    pajak.
2.
Bagian (persentase) SHU anggota .
3.
Total simpanan seluruh anggota
Merupakan jumlah keseluruhan  kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota : ) Merupakan keseluruhan kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana social

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk lebih jelas kita lihat data pada  koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Contoh soal perhitungan ini saya ambil dari :http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html , yang membuat saya lebih paham dan mengerti.

1 komentar:

  1. Saya mau bertanya soal pembagian SHU.
    Prosentase untuk masing - masing nya itu ditetapkan berdasarkan apa? Apa diatur dalam Undang - Undang? Kalau diatur boleh tahu UU nya?
    Atau bebas menentukan dalam Rapat Anggota?

    Terima kasih.

    BalasHapus