Minggu, 03 Oktober 2010

KOPERASI


Secara harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu  Coperation , terdiri dari dua suku kata :  Co yang berarti bersama dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Sehingga dapat diartikan pula kumpulan orang-orang untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
            Dalam koperasi para anggota memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
  • Koperasi Simpan Pinjam, merupakan  koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :  koperasi simpan pinjam dan  koperasi serba usaha ( konsumen)
  • Koperasi Produsen yaitu  koperasi yang beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen), seperti  pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
 Ada beberapa fungsi Koperasi :
            1.        Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
            2.        Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
            3.        Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
           
Pada Modal  Kopersi terdiri atas :
    1.        Modal sendiri
Modal ini meliputi:
  •  Simpanan Pokok merupakan simpanan ini merupakan simpanan  sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh para anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  •   Simpanan Wajib merupakan simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan yang telah ditentukan.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

  • Dana Cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutupi  kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah

    2.        Modal Pinjaman
Jika modal sendiri meliputi beberapa modal. Sedangkan  modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota

  • Koperasi  dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang telah dianggap sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar