Kamis, 18 November 2010

Sahabat

Sahabat ... oh sahabat
ingat kah kalian masa-masa itu
masa-masa saat tawa menghampiri
masa-masa saat sedih mencekam

Sahabat.... oh sahabat
Kalian bagaikan bintang yang menghiasi kehidupanku
Menghiasi langit-langi yang ada dibenakku
Memberikan cahaya yang indah dalam hari-hari ku

Sahabat ... oh sahabatku
Saat kalian pergi hidup ku rasanya sepi
Langit-langit dibenakku gersang rasanya
Dan cahaya yang indah dalam hariku menjadi suram

Sepi Menyapa Diriku

Sepi...sunyi....gersang
Tiada suara yang menyapa
Apa ini keheningan yang kurasa
Apa ini kesunyian yang membara

Gelap ... gelap rasanya
Tiada warna yang menghiasi
Yang ada hanyalah kelabu yang menemani
Dan kebimbangan yang menghantui

Bingung ...
Tiada  yang menyapaku
Tiada sesuatu yang menghampiriku
Apakah ini takdirku

Jumat, 29 Oktober 2010

Wajib Pajak untuk SHU Koperasi


JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.
”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)

Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.

 Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com

Penyelesian menurut saya:
Dalam hal ini pembebanan pajak kita telusuri terlebih dahulu dan harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan pada setiap anggota koperasi yang menerima pajak akan membebani para anggota atau tidak. Jika adanya pajak dalam hal ini tidak membebankan para anggota makan pajak dapat digunakan dalam hal ini, dan sebaliknya. Oleh karena itu Pemerintah harus lebih memahami baik-buruk yang akan terjadi jika pajak yang direncanakan itu benar-benar  terjadi dalam koperasi  tanpa  menghilangkan tujuan koperasi sebagai badan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya  . Apakah akan mempengaruhi  pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi atau tidak.  Sehingga para anggota koperasi tidak merasa cemas dengan adanya pajak ini.      

SHU (SISA HASIL USAHA ) KOPERASI


Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  

Maka dapat diartikan pula apabila Siasa Hasil Usaha Koperassi (SHU Koperasi) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal ini  setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota  yang sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Jadi dalam hal ini  semakin besar modal anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
           
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
:
Merupakan sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah    pajak.
2.
Bagian (persentase) SHU anggota .
3.
Total simpanan seluruh anggota
Merupakan jumlah keseluruhan  kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota : ) Merupakan keseluruhan kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
Ù  Cadangan koperasi
Ù  Jasa anggota
Ù  Dana pengurus
Ù  Dana karyawan
Ù  Dana pendidikan
Ù  Dana social

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk lebih jelas kita lihat data pada  koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Contoh soal perhitungan ini saya ambil dari :http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html , yang membuat saya lebih paham dan mengerti.

Minggu, 03 Oktober 2010

80 Koperasi di Solo Kurang Sehat

Solo, CyberNews. Sebanyak 80 koperasi yang ada di Kota Solo masuk dalam kategori koperasi kurang sehat. Sementara yang tidak sehat atau sudah mengalami kebangkrutan, sedikitnya ada lima koperasi. ''Dari jumlah total 541 koperasi di Solo, yang teridiri atas Koperasi Serba Usaha (KSU-red), Koperasi Simpan Pinjam (KSP-red) dan Koperasi Jasa Keungan Syariah (KJKS-red), sekitar 15 persennya sudah kurang sehat. Bahkan pada 2009, ada sedikitnya lima koperasi yang mengalami kebangkrutan," kata Kabid Koperasi Dinkop & UKM Kota Surakarta, Didik Adi Putranto kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (13/7)

Menurutnya, indikator yang digunakan untuk menilai tidak, kurang atau sehatnya sebuah koperasi meliputi aspek kelembagaan, modal, dan usaha. Sedangkan penyebab puluhan koperasi menjadi bangkrut dan masuk dalam kategori kurang sehat itu pun dipicu berbagai faktor. Diantaranya, karena lemahnya sumber daya manusia (SDM)koperasi dan ketatnya persaingan ekonomi global, seperti halnya dengan pihak perbankan.

Didik melanjutkan, SDM dalam koperasi masih banyak yang kurang berkualitas jika dibandingkan tenaga kerja yang ada di perbankan. Bahkan, masih banyak dari mereka yang kurang menguasai teknik akuntansi untuk mengatur pembukuan. "Terlebih lagi, jika mengingat kalau perbankan memiliki fasilitas, teknologi, pembiayaan dan lembaga  jaminan yang lebih baik. Karena itu banyak koperasi yang bangkrut dan menjadi kurang sehat," lanjutnya.

Kesimpulan dari kasus di atas :
Menurut saya mengenai kasus tersebut amat disayangkan, seharusnya koperasi-koperasi tersebut bisa dikembangkan sebaik mungkin. Koperasi-koperasi tersebut masih bisa dijalankan apabila SDM (Sumber Daya Manusia) diberikan pelatihan. Pelatihan tersebut bisa  berupa pelatihan teknik akuntansi dan pembukuan kepada sumber daya manusia . pembinaan teknik akuntansi dan pembukuan. Selain diberikan pelatihan dan pembinaan, koperasi-koperasi tersebut seharusnya diberikan fasilitas-fasilitas yang memadai. Sehingga aktivitas koperasi bisa berjalan dengan lancar.







Kurang Modal, 260 Koperasi Bubar

Nasib koperasi yang pernah didengung-dengungkan sebagai soko guru perekonomian rakyat di Indonesia, perannya makin tersingkir. Di Lebak, Banten, akibat kekurangan modal dan tak lagi diminati, sebanyak 260 koperasi dari total 834 koperasi dibubarkan. Kini hanya sekitar 500 koperasi yang masih aktif dari 834 unit koperasi yang terdaftar.

Selain itu, masyarakat juga masih memiliki anggapan bahwa koperasi merupakan lembaga pinjaman modal usaha. Karena itu, banyak koperasi gulung tikar dan tidak berkembang akibat anggapan seperti itu.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi, Kabupaten Lebak, Iyung,menjelaskan, 260 koperasi yang tidak aktif itu disebabkan kurangnya sarana dan prasarana, manajemen, sumber daya manusia (SDM) serta permodalan. “Dengan rendahnya SDM dan manajemen itu, sehingga pengelola koperasi kesulitan untuk mengembangkan usahanya,” .

Kesimpulan dari kasus di atas :
Menut saya mengenai kasus seperti ini amat sangat disayangkan. Salah satu sebab terjadinya kasus tersebut dikarenakan :
1. Kurangnya modal dalam menjalankan kegiatan koperasi. Selain itu kurangnya pelatihan terhadap SDM (Sumber daya Manusia), sehingga mereka kurang fasih dalam mengelolah koperasi.
2. Kurangnya sarana prasarana juga merupakan salah satu faktor di dalamnya.
3.Kurangnya pembinaan terhadap SDM (Sumber Daya Manusia) didalamnya.

Oleh dari pada itu , seharusnya ada pihak-pihak yang berwajib untuk meminjamkan dananya dalam mengelola koperasi-koperasi tersebut . Sarana dan prasarana haruslah disediakan lebih baik lagi, sehingga kegiatan koperasi berjalan dengan lancar . SDM(Sumber Daya Manusia) didalamnya harus diberikan pembinaan manajemen, sehingga mereka mereka bisa paham dan mengerti dalam memenejemenkan kegiatan berkoperasi.

KOPERASI


Secara harfiah Kopoerasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu  Coperation , terdiri dari dua suku kata :  Co yang berarti bersama dan Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Sehingga dapat diartikan pula kumpulan orang-orang untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
            Dalam koperasi para anggota memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
  • Koperasi Simpan Pinjam, merupakan  koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang anggotanya orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :  koperasi simpan pinjam dan  koperasi serba usaha ( konsumen)
  • Koperasi Produsen yaitu  koperasi yang beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen), seperti  pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  • Koperasi Jasa, merupakan koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
 Ada beberapa fungsi Koperasi :
            1.        Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
            2.        Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
            3.        Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
           
Pada Modal  Kopersi terdiri atas :
    1.        Modal sendiri
Modal ini meliputi:
  •  Simpanan Pokok merupakan simpanan ini merupakan simpanan  sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh para anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  •   Simpanan Wajib merupakan simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan yang telah ditentukan.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

  • Dana Cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutupi  kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah

    2.        Modal Pinjaman
Jika modal sendiri meliputi beberapa modal. Sedangkan  modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota

  • Koperasi  dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang telah dianggap sah.