Minggu, 23 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN KE 6 ( KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN )


TUGAS KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN

1.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan selain itu juga lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia yang sudah pasti paham dan mengerti jelas tentang penerapam adanya pelanggaran kode etik.

2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak dibenarkan karena jelas – jelas saat itu tugas Todung di  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesei sejak tahun 2002. Namun, MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK.

3. Bagaiman pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Jawab :
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4J dan pasal 3B Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.


 
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
a. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Menurut saya kejadian tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhk
 c. Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada para perusahaan-perusahaan.
d. Menurut saya kejadiaan tersebut melanggar Kode Etik , karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak sesuai dengan kode etik, yaitu tidak professional karena KAP melakukan kerja sama dengan Bank Pemerintah untuk memperoleh klien dengan memberikan komisi 25 % , ini berarti KAP telah melakukan penyogokkan kepada Bank. 
e. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP. 
f. Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun). 
g. Menurut saya kegiatan tersebut melanggar Kode Etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP dan itu menandakan bahwa KAP tidak bekerja dengan profesionalitas.

Jumat, 09 November 2012

TUGAS TAMBAHAN MINGGU KE 5 ( KASUS PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk )


KASUS PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

 1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel tersebut

Jawab : 

·  Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP) yang dilakukan oleh Justinus Aditya Sidharta berkaitan dengan laporanaudit atas laporan keuangan konolidasi PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk pada tahun 2003. 
· Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.
·    Adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. dengan metode ini, perusahaan menyertakan dana bahan baku yang dikeluarkan oleh pemesan sebagai bagian dari pendapatan. perusahaan menerima order pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. Jadi, Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi pada saat pesanan dikirim ke luar negeri, nilai ekspor nya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
· Terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. kelebihan itu berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

2. Apakah ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya?

Jawab :
Menurut pendapat saya, ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangn karena disini laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan terjadi overstatement yaitu kelebihan pencatatan, maka nilai yang tercantum pada laporan keuangan tidak sesuai dengan yang ada pada perusahaan, dimana asset perusahaan lebih besar pada laporan keuangan dengan jumlah asset perusahaan pada kondisi yang sesungguhnya, sehingga terjadi kesulitan arus kas yang dialami perusahaan karena aktiva yang dimiliki perusahaan untuk membayar utang-utangnya tidak sesuai dengan keadaan real (nyata) perusahaan. Sehingga apabila perusahaan ingin membayar hutang-hutangnya dengan asset yang dimiliki perusahaan maka nilai asset perusahaan tidak sesuai dengan yang tercatat pada isi laporan keuangan.

Sabtu, 03 November 2012

TUGAS PENULISAN MINGGU KE 7 (Etika Dalam Kantor Akuntan Publik)


Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
             Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan yang tidak profesional seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bagaimanapun situasi kontekstual memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.

             Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
         .
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, yaitu berkaitan dengan earning management, pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi, berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada, independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba dan masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
        Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

             Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP.




Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/