Minggu, 23 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN KE 6 ( KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN )


TUGAS KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN

1.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan selain itu juga lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia yang sudah pasti paham dan mengerti jelas tentang penerapam adanya pelanggaran kode etik.

2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak dibenarkan karena jelas – jelas saat itu tugas Todung di  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesei sejak tahun 2002. Namun, MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK.

3. Bagaiman pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Jawab :
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4J dan pasal 3B Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.


 
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
a. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Menurut saya kejadian tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhk
 c. Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada para perusahaan-perusahaan.
d. Menurut saya kejadiaan tersebut melanggar Kode Etik , karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak sesuai dengan kode etik, yaitu tidak professional karena KAP melakukan kerja sama dengan Bank Pemerintah untuk memperoleh klien dengan memberikan komisi 25 % , ini berarti KAP telah melakukan penyogokkan kepada Bank. 
e. Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP. 
f. Menurut saya kegiatan tersebut tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun). 
g. Menurut saya kegiatan tersebut melanggar Kode Etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP dan itu menandakan bahwa KAP tidak bekerja dengan profesionalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar