Rabu, 06 April 2011

SURAT - SUEART BERHARGA


Surat berharga terdiri atas :
A . Wesel (Bill of Exchange)
1. Arti dan syarat-syarat sebuah wesel
Wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.Atau lebih jelas lagi,wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran ini kepada pemegangnya..
Pasal 100 KUHD menentukan persyaratan-persyaratan bagibagi sesuatu wesel,jelasnya sebagai berikkut :
            a. Kata wesel harus tertera dalam surat tersebut
            b. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan                                          (yang tertulis)
            c. Nama orang yang harus membayarnya (Tertarik atau pembayaranya)
            d. Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaranya.
            f. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran                                   harus dilakukan.
            g. Tanggal dan tempat surat wesel trsebut ditariknya.
            h. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut

B. Arti Hak Regres
Tentang ketentu hak regres atau hak meminta pertanggujawaban tercantum dalm pasal 142 KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikit :
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya Pada hari bayarnya,bila pembayarannya tidak terjadi.Bahkan sebelum ibayarnya.
            a. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
            b. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat                                              berlakunya penundaan pembayaran;
            c. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan                                                    akseptasinya.

C. Macam-macam Wesel
            1. Wesel kepada order sendiri yaitu penariknya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order) hal ini tercantum dalam pasal 102 KUHD yang berbunyi:
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
2.Wesel Rekta yaitu wesl atas nama seorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order” hal ini termuat dalam pasal 101 KUHD yang berbunyi :
Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.
3.Wesel domisili yaitu Wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,hal ini tercantum dalm pasal 103 KUHD yang berbunyi :
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat domisili tertarik, maupun di tempat lain.
4.Wesel inkaso yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk ditagih”,misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya,hal ini termuat dalam pasal 102a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum.
5.Wesel berdokumen sendiri yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen,misalnya faktur,konosemen,dan lain-lain hal ini termuat dalm pasal 102b KUHD.

C. Cek (Cheque)
A. Arti Cek
Cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar .Antara cek dan wesel terdapat beberapa persamaan dan perbedaan,dalam persamaan misalnya :
a. Masing-masing surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.
b. Masing-masing surat berharga itu dapat di endosir kepada orang lain
Sedangkan perbedaan diantara masing-masing surat itu adalah kalau cek merupakan alat pembayaran sedangkan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit.
B. syarat-syarat cek
Pasal 187 KUHD mengemukakan syarat-syarat yang esensial yang harus dipenuhi oleh pembuat cek,jelasnya adalah sebagai berikut :
1. Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
C. Macam-macam cek
Pasal 183 mengemukakan sebagai berikut :
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.
Dan pasl 183a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”, "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.

D. Promes / Aksep
Promes adalah suatu surat yang memuat janji pembayaran sejumlah uang yang tertentu kepada orang tertentu atau wakil ditempat yang tertentu pula.
Berbeda dengan wesel yang mengandung perintah,promes atau askep mengandung suatu janji atau kesanggupan untuk membayar.
Tiap promes dapat beriskan ketentuan – ketentuan :
a. Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran itu (promes kepada tertunjuk).
b. Kesanggupan yang tidak bersyart untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan hari bayarnya
d. Penetapan tempat dimana harus dilakukan pembayaran.
e. Mana orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya yang berkaitan dengan pembayarn itu yang harus dilakukan.
f. Tanggal dan tempat surat itu ditandatangani.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

E. Kuitansi pada pembawa
Surat berharga ini memang bentuknya bagaikan kwitansi yang biasa,hanya mempunyai satu keistimewaan karena mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang terrulus pada kwitansi tersebut kepada pengunjuknya .
Menurut pasal 229g KUHD,penerbit pertama kuitansi pada pembawa dari tiap kuitansi tersebut harus dibayar oleh pihak ketiga,bertanggung jawab atas adanya gambaran selama 20 hari setelah penanggalanya,demikian juga 20 hari setelah tanggal seharusnya pembayaran itu dilakukan,kecuali kalau ia untuk selama waktu tersebut diatas telah menyediakan dana kepada pihak terkena tarikan.
Persyaratan yang harus dimiliki suatu kuitansi kepada pembawa adalah :
a. Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya.
b. Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu.
c. Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d. Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa tersebut

F. Konosemen
1. Pengertian Konosemen.
Sesuai dengan bunyi undan-undang (pasal 504 KUHD) maka konosemen adalah :
Surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barabg yang tertentu untuk mengangkutnya kesuatu tempat yang tertentu dan menyerahkanya disana kepada orang yang tertentu atau kepada wakil (kuasa ordernya) dengan syarat-syarat dan ongkos-ongkos tertentu pula.
Dari defenisi diatas konosemen itu mempunyai pungsi :
a. Sebagai tanda penerima sejumlah barang tertentu.
b. Sebagai surat perjanjian tertentu.
2.Hak-Hak Konosemen
Konosemen memberi hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu.Tidak mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk surat-surat yang berharga dalam dunia perdagangan,klausul memberi kemungkinan bagi yang memilikinya untuk memberi kemungkinan untuk menyerahkan kepada orang lain diantaranya :
a. Sipengirim (penjual) sendiri
b. Yang membeli barang itu di tempat yang dituju
c. (a dan b) atau wakilnya.
d. Siapa saja yang diperlihatkan konosemen itu
Sebagaimana halnya dengan wesel ,maka konosemen juga dapat diendosemenkan kepada orang lain.Penyerahan hak ini dapat dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan dipunggung konosemen tersebut.Dengan adanya endosemen itu maka hak atas jumlah barabg-barang tertentu pindah dari tangan endosemen kepada yang menerimanya.
3.Konosemen Rekta
Konosemen yang memakai syarat (klausul) dan tidak kepada wakil (kuasa atau ordernya) disebut konosemen rekta.Jadi barang itu hanya dapat diserahkan kepada orang yang tertentu itu dan tidak kepada orang lain.Syarat-syarat pakah yang mungkin dalam suatu konosemen ?
Syarat yang pertama ialah syarat mengenai harga (ongkos).dan yang kedua adalah syarat-syarat pertarungan resiko yang mungkin diderita .

G. Cell (Cedul)
Cell adalah suatu surat simpanan,suatu surat yang dimana yang menyimpan suatu perusahaan pergudangan atau veem,menerangkan menyimpan sejumlah barang sejak tanggal sekian dan akan diberikan kepada orang tertentu yang menunjukan surat ceel tersebut.Adapun muatan sebuah ceel adalah sebagai berikut :
a. Tanggal mulai penyimpanan.
b. Keterangan mengenai barang yang disimpan antara lain jumlah,berat,jenis,macam dan sebagainya.
c. Nama yang empunya,kepada siapa barang –barang akan diberikan atau kuasanya.
d. Keterangan serta syarat lain yang dianggap perlu.

H. Obligasi
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang ak
Jenis-Jenis Obligasi
Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:
1. Government Bond
adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond. (Levy 40-41)
2. Corporate Bond
Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408). Jenis-jenis Corporate Bond adalah:
- Secured Bonds
Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
- Mortgage bonds
Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
- Unsecured bonds (Debentures)
Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
- Convertible bonds
Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain
tersebut adalah common stock.
- Variable-Rate bonds
Obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate index.
- Putable bonds
Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
- Junk bonds
Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
- International bonds
International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
- Super Long-Term bonds
Obigasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.



PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Pelaku – pelaku dalam Pasar Modal :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang.
 Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupuninvestor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
          1) Memberikan informasi tentang emiten
          2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
          1) Pedagang dalam jual beli efek
          2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya olehinvestor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
          1) Menilai kekayaan emiten
          2) Menganalisis kemampuan emiten
          3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
          4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan                 emiten
          5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
          6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
          1) Sebagai pedagang efek
          2) Penjamin emisi
          3) Perantara perdagangan efek
          4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
          1) Membantu emiten dalam rangka emisi
          2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para                     investor
          3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
          4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
          5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
          1. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
          2.Bursa paralelatau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek   yang            terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder   yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan   dibina oleh Bapepam.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
                                                                                                                  


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)


Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Pengertian HKI :
Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.
Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam Gambar berikut:

Intelektual
Manusia 
  →  
  Karya Intelektual
Invensi, kreasi,
ciptaan,  desain, dll
   →  
 Perlindungan hukum
 ↑
 Hak Kekayaan Intelektual

HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif  yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
a.      memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
b.      memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c.      mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
d.      merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.
Pembagian HKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
2.Hak Kekayaan Industri.
  Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi
Varietas Tanaman.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

1.       Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.       Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.       Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.       Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.       Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.       Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.       Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.       Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.       Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.   Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.   Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.   Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.   Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.   Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.   Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.   Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.   Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.   Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.   Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.   Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.   Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.   Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

    Dalam hal ini saya dapat memahami tentang hal ini dari link :
    http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17162/Keberadaan+Hak+Kekayaan+Intelektual.doc

    "HUKUM TENTANG ASURANSI"

    Definisi Asuransi
    Menurut KUHP Pasal 246:
    “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.”
    Macam-macam Asuransi

    ·         Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
    - Kehilangan nilai pakai atau
    - Kekurangan nilainya atau
    - Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
    Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
    ·         Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101).
    Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung
    - Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
    - Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
    ·         Asuransi Sosial
    Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
    - Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
    - Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
    Sifat asuransi sosial
    - Dapat bersifat asuransi kerugian
    - Dapat bersifat asuransi jiwa.
    Hukum Asuransi
    1. Asuransi Sosial
    Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1.1. Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
    1.2. Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
    2. Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    2.1. Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.
    2.2. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.
    3. Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    3.1. Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).
    3.2. Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
    3.3. Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
    3.4. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
    3.5. Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
    3.5.1. Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
    3.5.2. Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
    3.5.3. Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
    3.5.4. Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.
    4. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya Asuransi secara Islam.
    5. Sebelum tercapainya cita-cita terwajudnya Asuransi Islam hendaknya sistem perasuransian yang ada sekarang ini diperbaiki dengan menghilangkan unsur-unsur yang terlarang, sehingga tidak bertentangan dengan tuntunan ajaran Islam

    " HUKUM DAGANG "



    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

    Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

    Jadi dari kedua pengertian di atas Hukum Dagang merupakan Hukum yg mengatur tingkah laku manusia yg turut melakukan perdagangan dlm usahanya memperoleh keuntungan atau Hukum yg mengatur hub hk antara manusia2 dan badan hk satu sama lainnya dlm lapangan perdagangan.

    Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.


    Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
    1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
    2.  Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
    3.  Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

    Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
    1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
    a.Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
    b.  Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
    2.  Menurut jenis barang yang diperdagangkan
    a.Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
    b.  Perdagangan buku, musik dan kesenian.
    c.Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
    3.  Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
    a.Perdagangan dalam negeri.
    b.  Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
    -  Perdagangan Ekspor
    -  Perdagangan Impor
    c.Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

    Sumber Hukum Dagang


    Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
    1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    a.    KUHD
    b.    KUHS
    2.     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

    KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

    Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

    Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

    Asas-Asas Hukum Dagang


    Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

    Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

    Sumber Hukum Dagang

    1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
    2.    Kebiasaan
    a.   Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
    b.  Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
    3.    Yurisprudensi
    4.    Traktat
    5.    Doktrin


    Perkumpulan-perkumpulan Dagang

    1.   Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
    2.  Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

    3.  Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
    4.  Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
    ¨   Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
    ¨   PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
    ¨   PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
    ¨   PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
    ¨   Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
    5.  Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
    a.      Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
    b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
    c.      Dalam UU no. 79 tahun 1958
    ¨Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
    ¨Berasaskan gotong royong
    ¨Merupakan badan hukum
    ¨Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
    6.  Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
    a.      Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
    b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
    c.      Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)



    7.  Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
    8.  Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

    9.  Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
    10. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
    ¨Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
    ¨PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
    ¨PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
    ¨PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
    ¨Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
    11.Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
    Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
    d.  Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
    e.  Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
    f.  Dalam UU no. 79 tahun 1958
    ¨Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
    ¨Berasaskan gotong royong
    ¨Merupakan badan hukum
    ¨Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
    12. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
    d.    Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
    e.    Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
    f.Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)